Perlakuan PPh Pasal 21 DTP Industri Padat Karya untuk Gaji di atas 10 Juta

Sumber: Freepik
Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di industri padat karya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025), insentif ini berlaku bagi pegawai tetap dan tidak tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Namun, dalam kondisi tertentu, pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp10 juta masih dapat memanfaatkannya.
Kriteria Penerima PPh 21 DTP di Industri Padat Karya
Pegawai tetap yang memenuhi syarat adalah mereka yang:
- Memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan Coretax;
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta; dan
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain.
Batas penghasilan Rp10 juta berlaku pada Januari 2025 bagi pegawai yang bekerja sebelum tahun tersebut. Sementara itu, bagi pegawai yang mulai bekerja di 2025, batas ini berlaku pada bulan pertama bekerja. Penghasilan bruto mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan tetap lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan.
Untuk pegawai tidak tetap, syaratnya adalah:
- Memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan Coretax;
- Menerima upah harian tidak lebih dari Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta; dan
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain.
Penghasilan Bruto Lebih dari Rp10 Juta
Dalam beberapa kondisi, pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari Rp10 juta tetap bisa memanfaatkan insentif ini, seperti:
- Menerima penghasilan tidak teratur, misalnya bonus; atau
- Mengalami kenaikan penghasilan tetap setelah Januari 2025 bagi pegawai yang telah bekerja sebelum tahun tersebut.