Perlakuan PPh atas Sumbangan
Sumber: Freepik
Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aturan mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas sumbangan yang diatur dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali:
- Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan
- Zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau Lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Sumbangan dan/atau biaya terdiri atas:
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui Lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/Lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
- sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
- sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
- biaya Pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Besarnya nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Adapun syarat sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi yaitu:
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
- pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan. Dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial menyebabkan rugi fiskal, besaran sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan;
- didukung oleh bukti yang sah; dan
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.