Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 March 2025

Perlakuan PPh atas Penghasilan dalam Pertanggungan Ulang Risiko Asuransi

Hero

Sumber: Freepik

Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat melakukan perikatan atau perjanjian reasuransi dengan Perusahaan lainnya atau Perusahaan Reasuransi lainnya untuk pelaksanaan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi. Hal ini dapat dilakukan secara langsung atau dengan menggunakan jasa keperantaraan dari Perusahaan Pialang Reasuransi.

 

Dalam pertanggungan ulang terhadap sebagian risiko seperti yang telah disebutkan di atas, proses bisnis yang terjadi dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat menerima atau memperoleh komisi reasuransi; dan
  2. Perusahaan Pialang Reasuransi dapat menerima atau memperoleh imbalan jasa sehubungan dengan jasa keperantaraan yang dilakukan.

 

Dalam Surat Edaran Nomor 1/PJ/2025, otoritas pajak menegaskan mengenai perlakukan pajak atas kedua jenis penghasilan tersebut. Untuk penghasilan berupa komisi reasuransi merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan berupa komisi reasuransi tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23 apabila diterima atau diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap. Selain itu, komisi reasuransi dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, dalam hal diterima atau diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang merupakan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

 

Penghasilan berupa imbalan jasa keperantaraan juga merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Penghasilan imbalan jasa keperantaraan tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap. Apabila penghasilan diterima oleh Perusahaan Pialang Reasuransi yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018), penghasulan berupa imbalan jasa keperantaraan dikenakan pemotongan PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Selain itu, imbalan jasa keperantaraan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, dalam hal diterima atau diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang merupakan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.