Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 April 2024

Perlakuan Perpajakan Harta Warisan

Hero

Sumber:

Harta warisan merupakan pengalihan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan untuk menerima harta tersebut (ahli waris). Warisan dapat meliputi semua jenis harta, baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 Ayat 3 huruf b, harta warisan bukan merupakan objek pajak, walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris.

Berdasarkan statusnya, warisan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu warisan yang belum dibagi dan warisan yang telah dibagi. Apa perbedaannya?

Warisan Belum Dibagi

Warisan belum dibagi memiliki arti bahwa warisan ini masih atas nama pewaris. Apabila pewaris memiliki NPWP, maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan, namun tetap harus diwakilkan oleh ahli waris. Jika ternyata harta warisan tersebut tidak dilaporkan dalam SPT sebelumnya oleh pewaris, warisan tersebut statusnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dengan syarat penghasilan si pewaris berada di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Hal ini dikarenakan wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan tetapi tetap harus dilaporkan sebagai harta dari pewaris dalam SPT.

Warisan Telah Dibagi

Apabila warisan telah dibagikan, maka warisan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:

  1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam SPT pewaris;
  2. Pajak terhutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.

Jika kedua syarat di atas tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut merupakan objek pajak ketika diwariskan. Ketika warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli waris, telah dibalik nama kepada ahli waris, maka warisan tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris. Hal ini harus dilaporkan sebagai harta ahli waris dalam SPT Tahunannya.

Ketika mendapatkan warisan, periksalah kewajiban perpajakan atas harta tersebut. Apabila harta warisan tersebut masih terutang pajak, maka lakukanlah penyetoran pajak atas harta tersebut atas nama pewaris. Sementara itu, apabila harta warisan sudah tidak tertanggung pajak, maka jangan lupa melaporkan warisan tersebut dalam SPT ahli waris.

Tanggal: 25 April 2024