Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 July 2023

Perlakuan Pengkreditan Pajak Masukan untuk Jasa Freight Forwarding

Hero

Sumber:

Pajak masukan yang berasal dari pembelian barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang terkait dengan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) tidak bisa dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP). PKP yang dimaksud di sini adalah PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu dan memiliki kewajiban untuk memungut serta menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dengan besaran tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022).

Berdasarkan Pasal 5 PMK 71/2022, jika PKP menjadi pihak yang menerbitkan faktur pajak dengan kode 05, maka pajak masukan yang terkait dengan faktur pajak tersebut tidak dapat dihitung sebagai kredit pajak. Namun, jika PKP adalah pihak yang menerima faktur pajak dengan kode 05 sebagai pajak masukan, maka PKP tersebut dapat mengkreditkannya selama memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 71/2022 juga menjelaskan bahwa layanan pengurusan transportasi yang tagihannya mencakup biaya transportasi (freight charges) merupakan JKP tertentu yang dikenakan tarif PPN dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1%. Biaya transportasi ini mencakup biaya transportasi yang terjadi dengan menggunakan moda angkutan seperti pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.