Perlakuan Pengeluaran Pada Tahap Pembangunan Infrastruktur Perkebunan Sawit
Sumber: Magnific
Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki rangkaian proses bisnis cukup panjang, mulai dari tahap persiapan dan perencanaan, pembukaan lahan, pembibitan, penanaman, pembangunan infrastruktur, hingga pemeliharaan tanaman sebelum akhirnya memasuki tahap menghasilkan. Dalam praktiknya, kegiatan perkebunan juga dapat terhubung dengan berbagai kegiatan lain, seperti pengolahan hasil perkebunan menjadi minyak sawit (CPO) dan produk turunannya, serta kegiatan penjualan dan distribusi. Panjangnya rantai kegiatan tersebut menunjukkan bahwa bisnis kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan budidaya tanaman, tetapi juga melibatkan berbagai transaksi barang, jasa, tenaga kerja, aset, dan penggunaan lahan.
Dari sisi perpajakan, setiap tahapan dalam proses bisnis tersebut dapat memiliki aspek dan kewajiban pajak yang berbeda. Pengeluaran untuk jasa, pembelian barang, pembayaran kepada tenaga kerja, pembangunan aset dan infrastruktur, hingga pengelolaan lahan dan tanaman dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perpajakan dalam bisnis perkebunan kelapa sawit perlu dilakukan sejak awal proses usaha, bukan hanya ketika perkebunan telah menghasilkan dan melakukan penjualan. Dalam artikel sebelumnya, kita sudah membahas mengenai potensi pajak terutang dalam tahap pembangunan infrastruktur perkebunan sawit. Lantas, bagaimana perlakuan pajak atas biaya pengeluarannya?
Pengeluaran yang timbul pada tahap pembangunan infrastruktur kebun pada umumnya dikapitalisasi sebagai aset tetap karena memberikan manfaat ekonomi jangka panjang (lebih dari 1 tahun). Infrastruktur seperti jalan kebun, jembatan, gudang, mess karyawan maupun area perkantoran kebun diklasifikasikan sebagai aset tetap dan dicatat sebesar biaya perolehannya. Sesuai kaidah akuntansi, beban untuk pembangunan infrastuktur dikapitalisasi ke dalam akun Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan pembebanan dilakukan melalui penyusutan aktiva kelompok 4 sesuai PMK Nomor 249 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 126 tahun 2012.