Perlakuan Pembebanan Biaya Telepon Seluler 50%, Pasca Terbit PMK Natura

Sumber:
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan mengalami perubahan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Implikasinya, kini biaya atas natura dan/atau kenikmatan pun menjadi biaya yang dapat dibebankan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Aturan turunan mengenai peraturan PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).
Merujuk pada lampiran A PMK 66/2023, peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet dikecualikan dari objek PPh. Terdapat 2 syarat kumulatif agar peralatan dan fasilitas kerja tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh. Pertama, diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, menunjang pekerjaan pegawai. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka pemberian peralatan dan fasilitas kerja tersebut otomatis menjadi objek PPh.
Sehubungan dengan pembebanan biaya natura dan/atau fasilitas tersebut, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 yang berbunyi.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 dapat disimpulkan bahwa biaya atas natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi biaya pengurang sepanjang biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di dalam Pasal tersebut tidak memberi batasan persentase tertentu atas pembebanan biaya sehubungan dengan natura dan/atau kenikmatan seperti KEP-220/2002. Dengan adanya ketentuan pembebanan biaya atas natura dan/atau kenikmatan dalam PMK 66/2023 menyebabkan muatan isi dalam KEP-220/2002 kini menjadi tidak relevan. Dapat disimpulkan bahwa biaya atas natura dan/atau kenikmatan kini merujuk pada ketentuan PMK 66/2023, yakni biaya atas natura dan/atau kenikmatan dapat dibebankan sepenuhnya selama biaya tersebut termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan