Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 August 2024

Perlakuan Pajak Transaksi Supply Chain & Distributor

Hero

Sumber:

Dalam SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bagaimana perlakuan perpajakan bagi distributor maupun pemasok sebagai bagian dari mata rantai transaksi jual beli.

Penegasan ini menyebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) kondisi tertentu yang mengakibatkan adanya pemberian imbalan dalam transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis/tidak tertulis yaitu pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, dan penerimaan kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli. Perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima dari ketiga kondisi inilah yang dijelaskan dalam SE-24/PJ/2018.

  1. Pencapaian syarat tertentu

Dalam menjaga hubungan bisnis, penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada pembeli. Apabila pembeli berhasil mencapai syarat tertentu tersebut, maka penjual akan memberikan imbalan. Pencapaian syarat tertentu tersebut dapat berupa pembelian mencapai jumlah tertentu, penjualan mencapai jumlah tertentu, dan/atau pelunasan sesuai jangka waktu tertentu. Imbalan dapat diberikan dalam bentuk penghargaan atau imbalan jasa manajemen.

Imbalan yang diterima atas kondisi ini terutang PPh baik itu PPh Pasal 21 (untuk orang pribadi) atau PPh Pasal 23/26. PPN juga dipungut apabila imbalan diberikan dalam bentuk imbalan jasa manajemen. Namun, apabila imbalan diberikan dalam bentuk penghargaan, maka atas imbalan tersebut tidak dipungut PPN, kecuali diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak (BKP).

  1. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu

Atas imbalan ini, implikasi pajaknya adalah PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa ruang atau tempat dan PPh Pasal 23/26 untuk sewa peralatan. Pemungutan PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa persewaan sewa. Namun, apabila penyerahan jasa persewaan tersebut terjadi di luar daerah pabean, maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN.

  1. Kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli

Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual. Atas imbalan berupa kompensasi yang diterima dari kondisi ini bukanlah merupakan objek PPh dan penyerahannya juga tidak dikenai PPN.

Penting bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mencantumkan 3 (tiga) kondisi yang disebutkan di atas dalam kontrak kerja sama dengan lawan transaksi. Hal tersebut ditujukan agar tiap transaksi yang terjadi dan implikasinya mempunyai basis legal yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, mengingat pencatatan, pengakuan, dan pelaporan transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan pada kontrak. Hal ini juga dilakukan untuk meminimalisasi risiko legal maupun perpajakan di masa yang akan datang.