Perlakuan Pajak atas Sewa Guna Usaha

Sumber:
Oleh: Henricus B. Hendrawan
Sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan yang biasa dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan dalam penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Lessee merupakan perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Sedangkan lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha. Pemungutan pajak atas sewa guna usaha terbagi dari dua jenis, yakni sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease) dan tanpa hak opsi (operating lease)
Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Capital Lease)
Sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan sewa guna aset dalam jangka panjang. Jumlah pembayaran sewa guna selama masa sewa guna pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor. Masa sewa guna ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan. Penggolongan jenis barang modal ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU PPh – 1984 (Pasal 5 KMK 1169/KMK.01/1991). Dalam perjanjiannya memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perlakuan PPh bagi lessor pada sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebagai berikut.
- penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha,
- lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa guna usahakan dengan hak opsi,
- dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha yang seharusnya, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor,
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna usaha dengan hak opsi. Piutang sewa guna usaha (Lease Receivable) adalah jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha,
- kerugian yang diderita karena piutang sewa guna usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan,
- dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
Perlakuan PPh bagi lessee pada sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebagai berikut.
- selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli,
- setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan,
- pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha dengan hak opsi,
- dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha yang seharusnya, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha,
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.
Sedangkan untuk perlakuan PPN, atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan PPN.
Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
Sewa guna usaha tanpa hak opsi atau operating lease merupakan sewa guna aset jangka pendek. Jumlah pembayaran sewa guna selama masa sewa guna pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor. Dalam perjanjiannya tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perlakuan PPh bagi lessor pada sewa guna usaha tanpa hak opsi adalah sebagai berikut.
- seluruh pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan objek Pajak Penghasilan
- lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa guna usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.
Perlakuan PPh bagi lessee pada sewa guna usaha tanpa hak opsi adalah sebagai berikut.
- pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Sedangkan untuk perlakuan PPN, atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terutang dari pengenaan PPN.
Secara ringkas, dapat dijelaskan dalam table berikut.
No | Keterangan | Capital Lease | Operating Lease |
1 | Penyusutan aktiva menurut pajak | Lessor tidak boleh menyusutkan aktiva | Lessor boleh membebankan biaya penyusutan atas aktiva tersebut |
2 | Objek PPh | Sebagian dari pembayaran sewa guna yang berupa imbalan jasa | Seluruh pembayaran sewa guna |
3 | PPh 23 | Tidak dikenakan | Dikenakan |
4 | PPN | Tidak dikenakan | Dikenakan |
5 | Pembayaran sewa guna | Merupakan biaya yang dapat dibiayakan, kecuali pembebanan atas tanah | Merupakan biaya yang dapat dikurangkan |
Pajak atas sewa guna usaha nyatanya juga termasuk dapat dikreditkan khususnya operating lease karena mengenakan PPN sehingga utang pajak yang ditanggung bisa berkurang. Selain itu, pajak sewa guna usaha juga bisa masuk dalam pajak tangguhan karena memiliki pengaruh menambah atau mengurangi beban pajak yang harus dibayar di masa depan.