Perlakuan Pajak Atas Rokok Elektrik

Sumber:
Pemerintah resmi menetapkan pengenaan pajak atas rokok elektrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok. Rokok yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah jenis rokok elektrik.
Tarif pajak rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 143 Tahun 2023 adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Adapun cara menghitung besaran pajak rokok elektrik yang terutang adalah dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak yaitu cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok dikali dengan tarif pajak rokok. Proses pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Pajak rokok merupakan hal yang berbeda dengan cukai rokok. Dengan adanya aturan terbaru ini, rokok akan dikenakan dua jenis pungutan yaitu cukai dan pajak. Walaupun cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, menurut Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 143 Tahun 2023, pemungutan pajak rokok akan dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai berbarengan dengan pemungutan cukai rokok.
Wajib pajak rokok menghitung sendiri pajak rokok yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). SPPR tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan dokumen Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) melalui sistem aplikasi dibidang cukai. Apabila sistem aplikasi mengalami gangguan, SPPR dapat disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan format dalam huruf B yang tercantum dalam lampiran PMK 143 Tahun 2023.
Penerbitan PMK Nomor 143 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Melalui PMK ini pemerintah juga berharap dukungan para pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya pelaku usaha rokok elektrik untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Kemenkeu juga menyampaikan pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.
Tanggal: 07 Maret 2024