Perlakuan Pajak atas Karyawan yang Telah Mendapatkan Pesangon dan Dipekerjakan Kembali

Sumber: Freepik
Banyak perusahaan menghadapi situasi unik ketika seorang karyawan yang sebelumnya sudah menerima pesangon lalu dipekerjakan kembali. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah pesangon yang sudah dibayarkan sebelumnya harus dihitung ulang sebagai bagian dari penghasilan bulanan karyawan yang bersangkutan?
Pajak Penghasilan (PPh) atas Pesangon dan Gaji
Untuk memahami mengapa pesangon tidak dihitung sebagai penghasilan bulanan, kita harus melihat perbedaan perlakuan pajak terhadap keduanya.
- Pajak atas Pesangon
Pesangon adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. Dalam perpajakan, pesangon dianggap sebagai penghasilan lain-lain yang dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif khusus yang bersifat final. Artinya, pajak atas pesangon telah selesai dipungut saat pembayaran dilakukan dan tidak akan dihitung kembali di kemudian hari.
- Tarif PPh 21 Final atas Uang Pesangon:
- Rp0 - Rp50.000.000: 0%
- Rp50.000.000 - Rp100.000.000: 5%
- Rp100.000.000 - Rp500.000.000: 15%
- Di atas Rp500.000.000: 25%
Karena pajak pesangon bersifat final, perusahaan tidak perlu lagi memperhitungkan pesangon yang sudah dibayarkan.
- Pajak atas Penghasilan Bulanan
Berbeda dengan pesangon, gaji bulanan dan tunjangan lainnya dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif tidak final (TER). Perhitungan pajak ini didasarkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) karyawan dalam satu tahun pajak, setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketika karyawan yang sudah menerima pesangon dipekerjakan kembali, perusahaan akan kembali menghitung PPh 21 atas penghasilan bulanan (gaji, tunjangan, dan bonus) yang diterimanya, tanpa memasukkan pesangon yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Implikasi Bagi Perusahaan dan Karyawan
Memisahkan perlakuan pajak antara pesangon dan gaji sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan.
- Bagi perusahaan
Perusahaan harus memastikan bahwa pembayaran pesangon di masa lalu telah dilaporkan dengan benar sebagai PPh Final. Saat karyawan dipekerjakan kembali, perusahaan hanya perlu menghitung PPh 21 atas penghasilan yang baru.
- Bagi karyawan
Karyawan tidak perlu khawatir pesangonnya akan dikenakan pajak ganda. Pesangon telah selesai dikenakan pajak di awal dan tidak akan memengaruhi perhitungan pajak atas gaji bulanan yang baru diterima.
Hal yang perlu diperhatikan
Ketika seorang karyawan yang telah menerima pesangon dipekerjakan kembali, pesangon yang telah dibayarkan tidak boleh dihitung sebagai penghasilan bulanan. Pesangon adalah penghasilan yang dikenakan PPh Final, yang perhitungannya terpisah dari PPh atas gaji bulanan. Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan dapat melakukan perhitungan pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, penting untuk dipersiapkan oleh perusahaan mengenai legalitas pada saat karyawan tersebut betul benar-benar telah terjadi putus hubungan pekerjaan dengan karyawan kembali berkerja dengan perjanjian tertentu yang telah disepakati. Hal tersebut untuk menghindari dispute di kemudian hari apabila Direktorat Jenderal Pajak memiliki temuan lain.