Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Sumber: Freepik
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan NPWP untuk keluarga, terutama untuk wanita kawin. Dalam satu rumah tangga, suami dan istri yang sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan bisa memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP. Coretax system pun telah mengakomodasi pilihan tersebut bagi Wajib Pajak.
Terdapat 4 ketentuan yang perlu menjadi perhatian suami istri selaku Wajib Pajak, yaitu:
- Status NPWP suami dan istri dapat digabungkan apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja. Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan final, dan dilaporkan dalam SPT suami. Dengan demikian, penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kurang bayar.
- NPWP suami dan istri digabungkan jika istri dan suami sama-sama bekerja sebagai karyawan (dibuktikan dengan status kartu keluarga dan bukan memilih PH/MT). Mekanismenya, hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan, atas penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan final.
- Jika penghasilan istri berasal lebih dari satu pemberi kerja atau dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, nantinya penghasilan dan kredit pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami. Selanjutnya, dilaporkan juga dalam SPT suami.
- Jika istri berstatus sebagai kepala unit pajak keluarga atau head of family tax unit (karena istri memilih pelaporan terpisah), maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak akan otomastis muncul di SPT suami.
Apabila suami atau istri menyatakan status Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT), maka keduanya mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, sistem perpajakan memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga pada Coretax DJP terhadap SPT Tahunan PPh untuk pasangan suami istri sebagai Wajib Pajak berlaku ketentuan tersebut.