Perlakuan Bukti Potong atas Perubahan Status Karyawan Kontrak

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Perusahaan terkadang menggunakan jasa dari “karyawan kontrak”, yaitu karyawan yang dikontrak dalam jangka waktu tertentu (tidak tetap). Karena satu dan lain hal, perusahaan bisa saja mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap. Lalu yang dapat menjadi pertanyaan adalah bagaimana perlakuan pajak atas perubahan status karyawan tersebut, terutama terkait ketetapan mengenai bukti potong PPh 21 dari perusahaan. Mari kita simak pembahasannya dengan contoh soal berikut.
Karyawan A bekerja pada PT. XYZ sebagai karyawan kontrak, dengan masa kontrak sesuai perjanjian kerja 1 Juni 2019 s/d 31 Mei 2020. Setelah kontrak berakhir, A dikontrak kembali dengan masa kontrak 1 Agustus 2020 s/d Juli 2021. Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji A diperlakukan sebagi karyawan tetap (Bukti Potong 1721 A1). Bagaimanakah penghitungan PPh Pasal 21 masa Agustus s/d Desember 2020, dihitung tersendiri atau digabung dengan masa Januari s/d Mei 2020? Pembuatan bukti potong 1721 A1 atas pemotongan PPh Pasal 21 dibuatkan dua bukti potong atau digabung dalam satu bukti potong?
Sesuai pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016, karyawan A adalah pegawai tetap PT. XYZ karena karyawan A adalah karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sehingga, skema penghitungan PPh 21 karyawan A sama dengan skema penghitungan PPh 21 pegawai tetap.
Habisnya masa kontrak Karyawan A pada 31 Mei 2020 dapat diartikan sebagai karyawan A “berhenti bekerja” di PT. XYZ, sehingga sesuai pasal 23 ayat (2) PER-16/PJ/2016, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan PT. XYZ kepada karyawan A paling lama satu bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Kewajiban PT. XYZ untuk memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut sekaligus menegaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 di kontrak baru pada masa Agustus s/d Desember 2020 dihitung tersendiri, tidak digabung dengan masa kontrak sebelumnya yang sudah berakhir yaitu masa Januari s/d Mei 2020.
Lalu, sesuai pasal 23 ayat (2) PER - 16/PJ/2016, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan PT. XYZ kepada karyawan A paling lama satu bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Jadi, PT. XYZ harus membuat dua bukti potong, yaitu satu bukti potong untuk masa Juni 2019 s/d 31 Mei 2020, dan satu bukti potong untuk masa Agustus s/d Desember 2020.