Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 September 2020

Perlakuan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang Sudah Tidak Lagi Memenuhi Kriteria untuk Memanfaatkan PPh Final UMKM

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

Pasal 9 ayat 1 PMK 99 Tahun 2018 menentukan bahwa bagi Wajib Pajak yang:

  • memilih dikenai Pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • peredaran brutonya telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak; atau
  • telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23 Tahun 2018,

wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Lalu bagaimana penerapan angsuran PPh Pasal 25 jika di tahun berjalan peredaran bruto suatu perusahaan yang sedang memanfaatkan Tarif Final PPh UMKM (0,5%) telah melebihi Rp 4,8 miliar? Berikut adalah contoh kasusnya:

PT A sejak tahun 2018 sudah memanfaatkan Tarif Final PPh UMKM. Peredaran bruto PT A pada bulan Juli tahun 2019 sudah di atas Rp 4,8 miliar, lalu bagaimana PT A menerapkan angsuran PPh Pasal 25? Dan mulai kapan PT A mulai mengangsur?

PT A yang peredaran brutonya telah melebihi Rp 4,8 miliar pada tahun berjalan masih diperbolehkan menggunakan Tarif Final PPh UMKM sampai akhir tahun 2019. Namun, PT A tidak serta-merta diwajibkan mengangsur PPh Pasal 25 mulai dari awal tahun 2020. Karena sesuai SE 46 Tahun 2020 serta selaras dengan pasal 9 ayat 2 PMK 99 Tahun 2018 dan Pasal 10 PMK 215 Tahun 2018, bagi PT A yang di tahun 2020 tidak lagi bisa menggunakan PPh Final UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018 besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yaitu nihil. Jadi PT A mulai melakukan angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2021.