Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 November 2024

Perlakuan Akuntansi Penggunaan Stock Spare Part oleh Perusahaan

Hero

Sumber:

Penggunaan stock spare part seringkali digunakan oleh perusahaan untuk mengganti komponen aset yang memerlukan perawatan atau penggantian dalam rangka proses produksi. Contohnya penggunaan bearing untuk mesin tertentu seperti mesin conveyor. Pada kondisi tersebut, apakah penggunaan komponen spare part bisa dibiayakan atau dikapitalisasi dengan umur mesin?

Dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Laragraf 6 PSAK 14 (Revisi 2018) berbunyi:

Persediaan adalah aset:

  1. tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa;
  2. dalam proses produksi untuk penjualan tersebut; atau
  3. dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.

Paragraf 6 PSAK 16 tentang Aset Tetap (Revisi 2018) berbunyi:

Aset tetap adalah aset berwujud yang:

  1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
  2. Diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Suku cadang, peralatan siap pakai, dan peralatan pemeliharaan dicatat sebagai aset tetap ketika memenuhi definisi aset tetap dalam Paragraf 6. Namun, apabila tidak, maka suku cadang, peralatan siap pakai, dan peralatan pemeliharaan diklasifikasikan sebagai persediaan (Paragraf 8 PSAK 16).

Dapat dipahami bahwa pada saat pengadaan spare part berupa bearing dicatat sebagai persediaan, sesuai yang dijelaskan pada PSAK 14 Paragraf 6 tentang Persediaan, yaitu merupakan bahan atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi. Pemasangan bearing juga tidak menambah masa manfaat mesin.

Oleh karena itu, penggunaan bearing dapat langsung dibiayakan karena bearing memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun sehingga tidak memenuhi unsur Aset Tetap sebagaimana dijelaskan pada paragraf 6 PSAK 16. Pencatatan bearing dapat direklasifikasi dari Persediaan menjadi Aset Tetap apabila bearing tersebut diganti setiap 4 tahun sekali atau lebih dari 1 tahun ketika telah terpasang ke mesin produksi, tanpa mengkapitalisasi mesin produksi tersebut. Setelah dicatat sebagai Aset Tetap maka bearing dapat disusutkan selama masa manfaatnya.