Perkembangan Kebijakan Transfer Pricing di Indonesia

Sumber:
JAKARTA – Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan dalam acara Capacity Building on Transfer Pricing bahwa transfer pricing menjadi salah satu aspek yang masuk dalam rencana strategis DJP sejak periode 2022 hingga 2024 nanti. DJP, sebagai otoritas pajak di Indonesia terus berupaya melakukan pembenahan kebijakan terkait transfer pricing dengan tujuan optimalisasi penghindaran sengketa transfer pricing dan juga mempercepat resolusi sengketa transfer pricing yang nantinya diharapkan dapat mengoptimalisasi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak.
Dalam acara tersebut hadir pula Melinda Brown selaku Senior Advisor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengatakan bahwa Indonesia telah mengembangkan kebijakan transfer pricing secara konsisten. Ia berpendapat bahwa terdapat perkembangan yang bagus karena pemerintah memiliki unit tersendiri untuk menangani transfer pricing. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki komitmen aktif untuk mengikuti peraturan perpajakan internasional dan mengadopsinya ke aturan perpajakan domestik, termasuk aturan terkait dengan transfer pricing.
Beberapa materi yang dibahas pada acara ini adalah management of transfer pricing, general overview of transfer pricing, loans, guarantees, cash pooling, dan risiko transfer pricing dalam transaksi finansial. Capacity Building on Transfer Pricing diselenggarakan DJP bersama OECD dan French Development Agency (AFD). Acara ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara DJP dan OECD yang rutin dilakukan setiap tahun.