Perhitungan PPh Pasal 25 Perusahaan Masuk Bursa

Sumber:
PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak secara angsuran setiap bulan, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar sekaligus pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Bagaimanakah perhitungan PPh Pasal 25 Perusahaan Masuk Bursa untuk bulan Januari sampai dengan Maret 2024?
Menurut PMK Nomor 215/PMK.03/2018, perhitungan angsuran PPh 25 bulan Januari sampai dengan Maret 2025 dilakukan berdasarkan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menurut Laporan Keuangan Triwulan IV Tahun 2024. Jika Laporan Keuangan Triwulan IV Tahun 2024 belum terbit pada saat kewajiban pembayaran PPh 25 bulan Januari sampai dengan Maret 2025 jatuh tempo, maka angsuran PPh 25nya dapat menggunakan angsuran PPh 25 berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan III tahun 2024.
Apakah ada kewajiban menghitung ulang jika Laporan Keuangan Triwulan IV telah selesai pada bulan Maret 2025?
Apabila telah menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan IV 2024, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Maret 2025 dihitung kembali dengan menggunakan dasar perhitungan penghasilan neto komersial dalam Laporan Keuangan Triwulan IV 2024.
Adakah sanksi untuk perhitungan PPh 25 yang lebih besar dari PPh 25 yang telah disetorkan?
Apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih besar dari PPh 25 yang telah disetorkan, maka:
- Angsuran PPh Pasal 25 wajib disetor pada Masa Pajak saat laporan keuangan dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan disampaikan; dan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dari jumlah PPh Pasal 25 yang kurang dibayar.