Perhitungan PPh 23 atas Jasa Maklon

Sumber:
Dalam proses produksi, terkadang tidak semua pekerjaan dilakukan oleh produsen. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti kurang memadainya mesin produksi, efisiensi biaya, dan lain-lain. Akhirnya, produsen memanfaatkan jasa maklon dari pihak lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Apakah jasa maklon itu?
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Dari pengertian jasa maklon ini, terdapat 2 (dua) hal penting yang menjadi ciri-ciri jasa maklon, yaitu spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Dalam PMK 141/PMK.03/2015, jasa maklon termasuk dalam jenis jasa lain yang dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Tarif tersebut dikenakan dari jumlah bruto, yaitu jumlah pembayaran jasa, tidak termasuk PPN dan reimbursement atas pengadaan atau pembelian material atau bahan.
Contoh:
PT Adil Makmur menggunakan jasa maklon PT Tentram Sejahtera untuk pembuatan kosmetik yang kandungannya sudah ditentukan oleh PT Adil Makmur. Semua bahan yang dibutuhkan dalam pembuatan kosmetik tersebut disediakan oleh PT Adil Makmur dan PT Tentram Sejahtera akan menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp100.000.000 tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Tentram Sejahtera mengeluarkan biaya sebesar Rp20.000.000 untuk bahan tambahan yang dibayarkan kepada CV Welas Asih.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:
Atas pembayaran yang dilakukan PT Adil Makmur kepada PT Tentram Sejahtera dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon oleh PT Karet Rubber sebesar: 2% x Rp.100.000.000 = Rp2.000.000.
Apabila tidak ada faktur pembelian kepada CV Welas Asih atas rincian tagihan biaya bahan tambahan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp120.000.000 sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Adil Makmur atas pembayaran kepada PT Tentram Sejahtera adalah sebesar: 2% x Rp 120.000.000 = Rp2.400.000.