14 April 2026
Perhatikan! SPT Hardcopy Dapat Dianggap Tidak Dilaporkan
Sumber: Freepik
Dalam Pasal 17 PER 3/PJ/2026 tentang diatur bahwa SPT yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas dan telah diberikan bukti penerimaan surat selanjutnya akan dilakukan perekaman. Proses perekaman ini dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, perlu diperhatikan SPT yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas dapat dianggap tidak disampaikan dalam kondisi-kondisi berikut:
- SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UU KUP;
- SPT Tahunan PPh disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang belum mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;
- SPT Tahunan PPh disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;
- SPT tidak diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (6) UU KUP;
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis;
- SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak;
- SPT Pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan;
- pembetulan atas SPT Tahunan PPh karena Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan tersebut, tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali;
- tidak terdapat pembayaran di sistem untuk SPT berstatus kurang bayar;
- terdapat kesalahan penghitungan dan/atau jumlah pajak yang dibayar tidak sama dengan jumlah kurang bayar dalam SPT;
- Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tidak tervalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto tidak tervalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan penghasilan neto; dan/atau
- surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tidak tervalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.