Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 February 2023

Perhatikan Ketentuan SPT Lebih Bayar yang Dianggap Tidak Ada Kelebihan Bayar

Hero

Sumber:

Secara umum, SPT Lebih Bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak dari jumlah pajak yang terutang sehingga bisa diminta dikembalikan ataupun direstitusikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Namun merujuk pada Pasal 24 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, dalam hal:

  1. Status Lebih Bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
  2. SPT Lebih Bayar tersebut disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Polisi Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan
    2. kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (1721 A2).

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas SPT Lebih Bayar Tersebut. Dan karena kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada, maka DJP pun tidak akan memberikan pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran dalam SPT tersebut.

Oleh  Andini Margaretta Tarigan | 07 Februari 2023