Perhatikan Hal Ini Sebelum Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP!
Sumber: Freepik
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah selama Tahun Pajak 2025 atas penghasilan yang diterima pegawai dengan pemberi kerja yang bergerak dalam bidang industri tertentu, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, pemberian insentif ini diperpanjang untuk Tahun Pajak 2026.
Dalam Pasal 5 peraturan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP ini, yaitu:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.
- Pembayaran tunai PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
- Atas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja.
- Tata cara pembuatan bukti pemotongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan.
- Dalam hal pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.