Perhatikan Hal Ini Jika Mengajukan Gugatan Pajak
.png)
Sumber:
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang dapat diajukan gugatan antara lain adalah keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, penerbitan Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, pengurus atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Pengajuan gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas kepada Pengadilan Pajak. Untuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak, jangka waktu pengajuannya adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan dengan perpanjangan waktu selama 14 (empat belas) hari apabila jangka waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kuasa penggugat. Sementara itu, untuk gugatan terhadap keputusan selain gugatan, jangka waktu pengajuannya adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Sama halnya dengan gugatan yang diajukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak, terdapat juga perpanjangan waktu pengajuan selama 14 (empat belas) hari apabila jangka waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kuasa penggugat. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan. Pengajuan gugatan juga harus memuat tanggal diterimanya surat pelaksanaan penagihan atau keputusan yang digugat dengan melampirkan salinan dokumen yang digugat.