Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 May 2024

Perhatikan Cara Membuat Daftar Nominatif Promosi Ini!

Hero

Sumber:

Terdapat hal penting yang perlu diingat agar biaya promosi ini dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, yaitu Wajib Pajak wajib melampirkan daftar nominatif biaya promosi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Wajib Pajak dapat menggunakan format daftar nominatif biaya promosi berdasarkan format yang ada pada Lampiran PMK Nomor 2/PMK.03/2010.

Pada saat pengisian daftar nominatif, terdapat hal-hal yang perlu Wajib Pajak perhatikan juga, yaitu:

  1. Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan nama kegiatan dan lokasinya;
  2. Dalam hal biaya promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
  3. Dalam hal biaya promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.

Apabila Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif biaya promosi atau daftar nominatif biaya promosi tersebut tidak diisi sesuai dengan ketentuan, maka biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Tanggal: 06 Mei 2024