Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 March 2026

Pergi Mudik? Ada Insentif PPN DTP atas Pembelian Tiket Pesawat!

Hero

Sumber:

Penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi merupakan penyerahan yang terutang PPN. Guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memberikan insentif PPN. Untuk tahun anggaran 2026, PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100%.

Insentif PPN DTP diberikan yaitu atas PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026 dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026.

PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak ditanggung pemerintah apabila jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi atau PKP menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, Tn. A membeli tiket pada tanggal 11 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 sebesar Rp 1.261.756, dengan rincian komponen biaya tiket berupa:

1.

Tarif dasar (base fare)

:

Rp

790.000

2.

Fuel surcharge

:

Rp

121.600

3.

IWJR fee

:

Rp

5.000

4.

Passenger service charge

:

Rp

119.880

5.

Value Added Tax (VAT)

:

Rp

100.276

6.

Extra baggage (include VAT)

:

Rp

75.000

7.

Seat selection (include VAT)

:

Rp

50.000

8.

Total

:

Rp

1.261.758

Berdasarkan data tersebut, PPN terutang adalah:

  1. PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge sebesar

12% x 11/12 x (Rp790.000 + Rp121.600) = Rp100.276

  1. PPN terutang atas extra baggage sebesar

11/111 x Rp75.000 = Rp7.432

  1. PPN terutang atas seat selection sebesar

11/111 x Rp50.000 = Rp4.955

Total PPN terutang adalah sebesar Rp112.663.

Dari jumlah PPN tersebut, PPN terutang yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah sebesar Rp 100.276 (PPN atas base fare dan fuel surcharge). Untuk PPN terutang atas extra baggage dan seat selection sebesar Rp12.387 merupakan PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa dan tidak ditanggung pemerintah.