Perbedaan Restitusi dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Sumber:
Terdapat 3 (tiga) jenis status SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, yaitu SPT Kurang Bayar, SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar.
SPT Lebih Bayar dapat terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut dalam suatu masa pajak lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang. Sebagai contoh, SPT PPN akan berstatus Lebih Bayar apabila pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada pajak keluaran. Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran atas pajak tersebut.
Dengan kondisi kelebihan bayar tersebut, Wajib Pajak memiliki opsi yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak atas kelebihan pembayaran pajaknya. Opsi pertama adalah mengajukan permohonan pengembalian biasa atau yang biasa dikenal dengan restitusi, dan opsi kedua adalah permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Apa beda keduanya?
Restitusi
Wajib Pajak yang melakukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak, baik pada SPT PPh Badan/Orang Pribadi ataupun SPT PPN yang berstatus Lebih Bayar akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum kelebihan pembayaran pajaknya dikembalikan. Jangka waktu proses pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Wajib Pajak harus menyerahkan semua dokumen, bukti, hingga keterangan yang mendukung permohonan restitusi yang dilakukan Wajib Pajak. Dokumen, bukti dan keterangan yang diberikan akan sangat berpengaruh dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari tim pemeriksa. Wajib Pajak memiliki hak untuk menanggapi SPHP tersebut paling lama 7 hari dari saat Wajib Pajak menerima SPHP tersebut. Setelah proses pemeriksaan selesai, tim pemeriksa akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, yang terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Wajib Pajak akan mendapatkan pengembalian apabila hasil pemeriksaan tersebut menyatakan Lebih Bayar yang tertuang dalam SKPLB.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak akan dilakukan penelitian. Wajib Pajak yang dapat melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak kriteria tertentu, Wajib Pajak persyaratan tertentu atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak setiap bulan untuk SPT PPN dan setelah SPT disampaikan untuk SPT PPh Badan/Orang Pribadi.
Batasan nilai pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak persyaratan tertentu yaitu:
- Orang Pribadi paling besar Rp 100 Juta;
- PPh Badan paling besar Rp1 Miliar;
- PPN paling besar Rp5 Miliar.
Berbeda dengan restitusi yang melalui proses pemeriksaan, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak akan melalui proses penelitian yang dilakukan oleh pihak DJP. Adapun hal-hal yang diteliti meliputi pemenuhan persyaratan formal, seperti pemenuhan kewajiban pelaporan pajak, memiliki kegiatan tertentu dalam SPT PPN, dan tidak dalam keadaan sedang dilakukan penyidikan. Lalu, akan ada penelitian terkait Pajak Masukan, pajak yang telah dibayar ataupun kredit pajak dalam SPT B PPh adan.
Jangka waktu penelitian paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN setelah permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diterima lengkap. Jika permohonan disetujui, DJP akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan Surat Pemberitahuan Penolakan apabila permohonan ditol