Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
.jpeg)
Sumber:
Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat beberapa jenis fasilitas PPN, di antaranya adalah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Berdasarkan Pasal 16B ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN), pajak terutang dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya, atau tidak dipungut, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Fasilitas ini berlaku untuk:
- Kegiatan di kawasan atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu;
- Impor Barang Kena Pajak tertentu;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PPN Dibebaskan
PPN dibebaskan diberikan terhadap barang atau jasa yang pada dasarnya terutang PPN, namun dibebaskan karena memiliki kepentingan yang strategis bagi pemerintah sesuai dengan pasal 16B UU PPN. Dalam hal ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 08 dan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Pembebasan ini biasanya diberikan untuk:
- Penyerahan BKP yang bersifat strategis atau BKP/JKP tertentu;
- Penyerahan kepada perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabatnya dengan asas timbal balik (resiprokal);
- Jasa kebandarudaraan tertentu.
PPN Tidak Dipungut
PPN tidak dipungut sebenarnya terutang PPN sesuai perhitungan yang berlaku. Namun, pemerintah memilih tidak memungutnya sesuai dengan pasal 16B UU PPN. PKP menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 07 dan Pajak Masukan dapat dikreditkan. Fasilitas ini biasanya diberikan untuk penyerahan barang atau jasa yang terkait dengan kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Selain itu, juga berlaku untuk impor atau penyerahan alat angkutan tertentu yang digunakan untuk kepentingan pertahanan, TNI, atau Polri.