Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 May 2025

Perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Hero

Sumber: Freepik

Sistem perpajakan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan mekanisme pembayaran dan pelaporannya. Dua jenis pajak penghasilan yang sering membingungkan Wajib Pajak adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Kedua pajak ini berkaitan dengan pembayaran pajak pada akhir tahun, namun waktu pembayaran serta dasar perhitungannya berbeda. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, istilah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 diambil berdasarkan Pasal dari Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengaturnya. PPh Pasal 25 artinya, jenis pajak tersebut diatur dalam Pasal 25 UU PPh, sedangkan PPh Pasal 29 berarti jenis pajak tersebut diatur dalam Pasal 29 UU PPh.

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. Angsuran pajak ini nantinya akan dapat dikurangkan sebagai kredit pajak dalam perhitungan PPh Pasal 29 Wajib Pajak. PPh Pasal 29 sendiri merupakan selisih pajak terutang dengan kredit pajak (termasuk angsuran PPh Pasal 25). 

Sehubungan dengan perbedaan tujuan kedua pajak tersebut, dasar perhitungan, jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajaknya tentu berbeda. PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan kredit pajak (Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24) dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam tahun berjalan. PPh Pasal 29 dihitung dengan mengurangkan pajak terutang berdasarkan penghitungan akhir tahun dengan total kredit pajak yang telah dibayarkan selama tahun tersebut. PPh Pasal 25 wajib dibayar dan dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sedangkan PPh Pasal 29 dibayarkan sebelum Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Meskipun sama-sama termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 dan Pasal 29 memiliki karakteristik yang berbeda. PPh Pasal 25 bersifat angsuran bulanan untuk meringankan beban pajak, sedangkan PPh Pasal 29 adalah pembayaran atas kekurangan pajak tahunan. Memahami perbedaan ini penting agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan menghindari sanksi.