Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 July 2025

Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final

Hero

Sumber: Google

Kita sering kali mendengar istilah PPh final dan PPh tidak final. Namun, tahukah Anda perbedaan dari kedua jenis PPh tersebut? Yuk, kita bahas!

Pajak yang bersifat final artinya pajak yang dikenakan dengan tarif dan Dasar Pengenaan Pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

Pajak tidak final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan dan Wajib Pajak akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan untuk melaporkan pajak. Transaksi baru akan dianggap lunas apabila perhitungan pajak di akhir tahun telah selesai. 

Berikut adalah perbedaan PPh final dan PPh tidak final:

PPh final

PPh tidak final

Tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lain untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) di akhir tahun.

Dapat digabungkan dengan penghasilan lain untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) di akhir tahun.

Bukti potong tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Bukti potong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Tarif biasanya berdasarkan peraturan pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan.

Tarif biasanya menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Biaya untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam SPT PPh Badan.

Biaya untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam SPT PPh Badan.

 

Adapun untuk contoh dari PPh final adalah PPh Pasal 4 Ayat (2) seperti jasa kontruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, transaksi penjualan saham. Sedangkan, untuk PPh tidak final contohnya adalah PPh Pasal 21 (gaji, upah, honorarium untuk Wajib Pajak dalam negeri), PPh Pasal 22 (impor, bendaharawan, migas, lelang), PPh Pasal 23 (royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen) dan masih banyak lagi.