Perbedaan Perhitungan Pajak atas Pencairan JHT ‘Secara Bertahap’ dan Sekaligus
Sumber: Freepik
Masih berhubungan dengan pengisian SPT Tahunan orang pribadi, bagaimana pengenaan pajak atas pencairan JHT bila pencairannya dilakukan secara bertahap atau sekaligus? Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar mengenai perlakuan pajak atas kedua kondisi tersebut.
Aturan utama yang mengatur hal ini adalah:
- PP Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009): tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang Dibayarkan Sekaligus.
- PMK Nomor 16/PMK.03/2010 (PMK 16/2010): tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, JHT, dll.
Pajak atas JHT dianggap Final apabila dibayarkan sekaligus. Namun, definisi "sekaligus" menurut aturan perpajakan adalah pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
PP 68/2009
Pasal 2
|
(1) |
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. |
|
(2) |
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. |
Pasal 6
|
(1) |
Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. |
|
(2) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. |
Contoh:
- Tuan A mencairkan JHT pada tahun 2026 sebesar Rp300.000.000. Karena ini adalah pengambilan di tahun pertama, maka dikenakan PPh Final Pasal 21.
- Pengambilan kedua dilakukan tahun 2029 sebesar Rp200.000.000. Pengambilan ini dilakukan pada tahun ke-4 dan melewati batas 2 tahun sejak pengambilan pertama di 2026. Pengambilan di tahun 2029 tidak lagi bersifat Final, melainkan dikenakan PPh Pasal 21 Tidak Final (Tarif Pasal 17).
Tahun 2026 (PPh Final)
Menggunakan tarif progresif PPh Final JHT (PP 68/2009):
- Penghasilan bruto s.d. Rp50.000.000: 0%
- Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000: 5%
Perhitungan:
- 0% x Rp50.000.000 = Rp0
- 5% x Rp250.000.000 = Rp12.500.000
- Total Potongan Pajak 2026: Rp12.500.000 (Final)
Tahun 2029 (PPh Tidak Final)
Karena sudah lewat batas 2 tahun, maka sebesar Rp200.000.000 tersebut dianggap penghasilan biasa yang digabung dengan penghasilan lainnya di tahun 2029. Pemotong (BPJS Ketenagakerjaan) akan memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17.
Apakah PPh Tidak Final tersebut bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan orang pribadi? Bisa.
- Untuk Pengambilan 2026: Karena bersifat Final, maka penghasilan ini hanya dilaporkan di lampiran "Penghasilan yang Dikenakan Pajak yang Bersifat Final" pada SPT Tahunan. Pajaknya tidak dapat dikreditkan (tidak mengurangi pajak terutang tahunan).
- Untuk Pengambilan 2029: Karena bersifat Tidak Final, maka:
- Tuan A akan mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 dari BPJS.
- Jumlah Rp200.000.000 tersebut dimasukkan sebagai penghasilan bruto di SPT Tahunan.
- Pajak yang telah dipotong oleh BPJS dapat menjadi Kredit Pajak (pengurang pajak) terhadap total pajak terutang Tuan A di akhir tahun 2029.
Jika Tuan A masih bekerja di tahun 2029, maka penghasilan JHT Rp200 juta tersebut akan digabung (akumulasi) dengan gaji tahunan, yang berpotensi menyebabkan Tuan A masuk ke lapisan (bracket) tarif pajak yang lebih tinggi.