Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 August 2025

Perbedaan Peredaran Bruto: PMK 213 vs PMK 172

Hero

Sumber: Freepik


Apakah definisi peredaran bruto bisa mengubah kewajiban dokumentasi transfer pricing (TP Doc)? Jawabannya: ya, dan dampaknya cukup signifikan!

 

Definisi peredaran bruto antara PMK 213/PMK.03/2016 (PMK 213) tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya dan PMK 172 Tahun 2023 (PMK 172) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa mengalami perubahan dan menjadi krusial karena berdampak pada penentuan kewajiban dokumentasi TP Doc dan potensi eksposur pajak.


Dalam PMK 213, peredaran bruto dihitung secara kotor, bahkan sebelum diskon dan rabat dikurangkan. Akibatnya, banyak Wajib Pajak "terjaring" TP Doc meski pendapatannya belum tentu besar secara riil. Namun kini, hadir PMK 172 dengan pendekatan yang lebih adil dan akurat—memasukkan potongan penjualan dan memperhitungkan juga penghasilan dari luar kegiatan usaha seperti bunga dan royalti.


Perbandingan Definisi

Aspek

PMK 213

PMK 172

Cakupan

Hanya dari pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama

Meliputi kegiatan usaha dan luar kegiatan usaha (misal: bunga, royalti, keuntungan lain-lain)

Sebelum dikurangi

Sebelum diskon, rabat, dan pengurang lainnya

Setelah retur, pengurangan penjualan, dan potongan tunai, tapi sebelum biaya-biaya

Sifat angka

Kotor secara ekstrem (sebelum potongan)

Lebih bersih (sudah dikurangi diskon-retur), tetapi belum masuk ke biaya operasional

 

Implikasi Utama

  • Lebih Besarnya Peredaran Bruto di PMK 213

Pada PMK 213, jumlah bruto dihitung dari pendapatan kotor sebelum pengurangan apa pun, sehingga nilai peredaran bruto cenderung lebih besar. Ini artinya lebih banyak Wajib Pajak terjaring wajib TP Doc, karena batas Rp50 miliar akan lebih mudah terlampaui.

 

Contoh:

Jika sebuah WP memiliki:

Omzet penjualan: Rp48 miliar

Diskon: Rp3 miliar     

 

Di PMK 213: Tetap dihitung Rp48 miliar tidak wajib TP Doc

Tapi jika penjualan Rp52 miliar diskon tidak dikurangkan, maka tetap dianggap >Rp50M

 

  • Peredaran Bruto di PMK 172/2023 Lebih Mencerminkan Pendapatan Riil

Karena sudah dikurangkan retur, potongan tunai, dan lain-lain, maka nilai lebih mendekati realisasi pendapatan, dan lebih sedikit Wajib Pajak yang “terjaring” kewajiban TP Doc secara tidak proporsional. Ini mendekati prinsip  “materialitas dan kepatutan”, serta mengurangi beban dokumentasi yang tidak relevan (untuk Wajib Pajak yang tidak benar-benar besar).

 

  • Kegiatan Luar Usaha Kini Dihitung (PMK 172)

Sebelumnya penghasilan non-operasional (misalnya bunga deposito, selisih kurs, keuntungan divestasi) tidak dihitung dalam peredaran bruto bisa jadi Wajib Pajak yang sebenarnya "besar" terhindar dari TP Doc. Sekarang semua penghasilan masuk dalam perhitungan lebih adil dan komprehensif.

 

Kesimpulan Praktis

Dampak

Penjelasan

Lebih akurat

PMK 172 merepresentasikan pendapatan riil setelah diskon-retur tapi sebelum biaya.

Lebih fair

Tidak hanya Wajib Pajak dengan penjualan besar, tapi juga Wajib Pajak dengan penghasilan non-usaha signifikan bisa terdeteksi.

Lebih selektif

Wajib Pajak kecil tidak lagi terbebani dokumentasi TP jika sebenarnya tidak melampaui batas ambang setelah diskon-retur.

Risiko untuk Wajib Pajak dengan banyak pendapatan nonoperasional

Sekarang ikut dihitung, jadi perlu lebih hati-hati mengelola struktur penghasilan.