Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 December 2024

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Hero

Sumber:

Anda pasti sudah sering mendengar istilah pemotongan dan pemungutan pajak. Sekilas pemotongan dan pemungutan pajak seperti memiliki makna yang sama, tetapi pada prakteknya, kedua hal tersebut sangatlah berbeda. Apa perbedaan dari pemotongan dan pemungutan pajak?

Pemotongan Pajak

Pemotongan pajak memiliki arti memotong atau mengurangi pembayaran atau jumlah yang diterima yang didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak. Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak penerima pembayaran. Pihak yang melakukan pemotongan pajak antara lain pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atau penyelenggara kegiatan. Pemotongan pajak digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2).

Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak dapat diartikan sebagai menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan atau yang menerima pembayaran. Pemungutan pajak digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN dan PPnBM. Perlu diingat bahwa pemungutan pajak tidak selalu dilakukan oleh penerima penghasilan. Ada kondisi tertentu yang membuat pemungutan pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Contohnya, pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah.