Perbedaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dan Tertutup

Sumber:
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara terbuka atau tertutup. Perbedaan kedua cara tersebut terletak pada kewajiban dan hak pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu Pemeriksa Bukti Permulaan dan orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan, Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemberitahuan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- memperlihatkan kartu tanda pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- mengembalikan bahan bukti yang telah diperoleh melalui peminjaman ketika Pemeriksaan Bukti Permulaan telah selesai dilaksanakan;
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
- mengamankan Bahan Bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Kewajiban-kewajiban ini harus dipenuhi oleh Pemeriksa Bukti Permulaan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka. Namun, apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara tertutup, maka poin a sampai dengan poin d dikecualikan.
Selain kewajiban Pemeriksa Bukti Permulaan, orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu:
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik;
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada Pemeriksa Bukti Permulaan;
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Pemeriksa Bukti Permulaan; dan
- memberikan bantuan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Seluruh kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dikecualikan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup.
Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan juga memiliki hak, yaitu:
- meminta Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan, Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- melihat kartu tanda pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan;
- melihat Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan; dan
- menerima kembali Bahan Bukti yang telah dipinjam ketika Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai dilaksanakan.
Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan ini tidak berlaku dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup.