Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan
.jpeg)
Sumber:
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pencatatan meliputi atas data-data yang dikumpulkan secara teratur dari peredaran, penerimaan, atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk atas penghasilan yang berasal bukan dari objek pajak maupun penghasilan yang dikenakan pajak dan bersifat final.
Sedangkan, pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan pengumpulan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta total perolehan dan penyerahan atas barang/jasa.
Pembukuan dan pencatatan bertujuan untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah, baik dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), perhitungan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan untuk mengetahui bagaimana posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Lantas, apa perbedaan antara pembukuan dan pencatatan?
- Wajib Pajak yang menyelenggarakan
Pembukuan
- Merupakan Wajib Pajak badan.
- Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 milyar dalam satu tahun.
Pencatatan
- Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 milyar dalam satu tahun. Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria ini dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto, dengan syarat harus memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Syarat penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan
Pembukuan
- Diselenggarakan dengan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
- Terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga pajak yang terutang nantinya dapat dihitung.
Pencatatan
- Harus menggambarkan adanya peredaran atau penerimaan bruto dan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
- Harus menggambarkan adanya penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
- Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, maka pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang bersangkutan.
- Selain menyelenggarakan pencatatan atas penghasilan, Wajib Pajak orang pribadi juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.