Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 July 2024

Perbedaan Pajak Makanan Restoran dan Lounge

Hero

Sumber:

Apabila dilihat sekilas, restoran dan lounge sama-sama merupakan tempat yang menyediakan makanan dan minuman bagi orang-orang yang berkunjung. Namun, perlu diketahui bahwa restoran dan lounge mempunyai fungsi yang berbeda. Restoran merupakan tempat orang-orang membeli dan menyantap makanan dan minuman, namun fungsi utama lounge adalah sebagai ruang tunggu atau area istirahat, yang juga menyediakan makanan dan minuman.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya serta makanan yang disediakan oleh pengusaha jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan termasuk pajak yang tidak dikenai PPN. Nah, karena merupakan objek pajak daerah, pada saat membayar tagihan makanan dan minuman yang kita beli, nominalnya akan lebih tinggi 10% dari nilai yang tertera di menu. Nilai 10% tersebut merupakan pungutan pajak daerah, bukan PPN.

Pada saat kita makan di restoran, tagihan yang kita bayar adalah berdasarkan banyaknya makanan atau minuman yang kita pesan, sedangkan di lounge tidak selalu demikian. Karena fungsi lounge adalah area istirahat, tamu lounge akan membayar seberapa lama tamu menggunakan area tersebut termasuk memanfaatkan fasilitas yang ada, seperti makanan dan minuman. Selain itu, ada juga lounge yang menawarkan menu satuan layaknya restoran biasa, namun karena fungsi utama lounge merupakan area tunggu maka pengenaan pajaknya bukan merupakan pajak daerah seperti makanan yang disediakan di restoran.

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 disebutkan bahwa makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) dipungut PPN. Berdasarkan ketentuan tersebut, terlihat jelas bahwa pengenaan pajak atas makanan dan minuman yang disediakan restoran dan lounge berbeda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fungsi kedua tempat tersebut.