Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 August 2024

Perbedaan Jasa Teknik dan Jasa Manajemen

Hero

Sumber:

Jasa teknik dan jasa manajemen merupakan 2 (dua) jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Dalam prakteknya, banyak wajib pajak kesulitan membedakan kedua jenis jasa tersebut. Sebagai jawaban atas kebingungan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan mengenai definisi jasa teknik dan jasa manajemen.

Yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan untuk suatu proyek tertentu atau untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Jasa teknik juga dapat berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

Dalam jasa teknik untuk suatu proyek tertentu, biasanya informasi yang dibutuhkan hanya diberikan sekali saja. Misalnya pada proyek pembangunan gedung pabrik, informasi yang dibutuhkan adalah penilitian jenis tanah tempat bangunan akan didirikan, pembuatan desain bangunan, atau pengawasaan pelaksanaan pembangunannya. Sedangkan, jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu diberikan secara terus menerus. Contohnya informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya, bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa teknik, atau latihan atas para petugas dari pemakai jasa.

Jasa manajemen sendiri adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee). Jadi, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara jasa teknik dan jasa manajemen terletak pada sejauh mana pemberi jasa terlibat dalam pemberian jasa tersebut.