Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 October 2025

Perbedaan Aset Tak Berwujud Menurut PSAK dan OECD

Hero

Sumber: Freepik

Aset tak berwujud (intangible assets) merupakan komponen penting yang mendorong nilai dan daya saing perusahaan modern. Namun, definisi, pengakuan, dan perlakuannya dapat berbeda secara signifikan antara kerangka akuntansi (PSAK) dan kerangka perpajakan internasional (OECD).

  1. Menurut PSAK aset tak berwujud didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik.

Agar suatu aset dapat diakui sebagai aset tak berwujud dalam laporan keuangan, ia harus memenuhi tiga karakteristik utama:

  • Dapat diidentifikasi (identifiability): aset dapat dipisahkan atau dibedakan dari entitas, atau timbul dari hak kontraktual atau hak hukum lain (misalnya hak paten, merek dagang);
  • Pengendalian (control): entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset dan membatasi akses pihak lain terhadap manfaat tersebut (biasanya melalui hak hukum);
  • Tidak mempunyai wujud fisik (non-physical substance): aset tidak berbentuk fisik (membedakannya dari aset tetap).

Aset tak berwujud diakui hanya jika:

  • Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut; dan
  • Biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal.

Contoh aset tak berwujud (PSAK 19): hak paten, hak cipta, merek dagang, lisensi, franchise, dan software komputer.

  1. Menurut panduan OECD, definisi aset tak berwujud, terutama dalam konteks Transfer Pricing (TP) melalui Panduan TP OECD dan proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), memiliki fokus yang berbeda. OECD tidak fokus pada pelaporan keuangan, melainkan pada alokasi pendapatan pajak di antara negara-negara.

OECD mendefinisikan aset tak berwujud secara fungsional, yaitu sesuatu yang:

  • Bukan aset berwujud atau jasa;
  • Dapat dimiliki atau dikendalikan untuk digunakan dalam aktivitas komersial;
  • Penggunaannya atau pengalihannya akan menghasilkan imbalan yang akan diterima oleh pemilik atau pengendalinya, dan imbalan tersebut tidak akan terjadi jika aset itu tidak ada.

OECD memperkenalkan analisis DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation) sebagai kunci untuk menentukan siapa yang berhak menerima manfaat pajak dari aset tak berwujud, terlepas dari kepemilikan legalnya. Entitas yang secara substantif melakukan dan mengendalikan fungsi DEMPE, serta menanggung risiko terkait, dianggap sebagai entitas yang berhak menerima sebagian besar imbalan dari aset tak berwujud tersebut.