Peraturan Tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 Sedang Dalam Proses

Sumber:
JAKARTA – Terkait desas-desus tentang penerapan tarif efektif rata-rata Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru atas wajib pajak orang pribadi dan karyawan atau bukan karyawan, melainkan hanyalah simplifikasi dari ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan saat ini Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang memproses Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21. Apabila PP tersebut terbit, Kemenkeu akan merancang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan lebih lanjut tentang tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 yaitu tabel tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap lapisan penghasilan bruto.
Perhitungan PPh Pasal 21 disederhanakan guna memberikan kemudahan untuk wajib pajak. Saat ini terdapat kurang lebih 400 skenario penghitungan PPh Pasal 21 yang menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak pemotong dan memberatkan wajib pajak yang berusaha melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar. Dengan penyederhanaan ini, nantinya wajib pajak hanya perlu mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif rata-rata yang sudah tersedia dalam tabel peraturan. Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh hanya dilakukan pada masa pajak terakhir.