Peraturan Tarif Efektif PPh 21 Terbit, Akan Disediakan Alat Bantu Hitung

Sumber:
JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang tarif pajak efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu PP Nomor 58 Tahun 2023 telah diundangkan pada 1 Januari 2024. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat 2 (dua) tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif sendiri terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Tarif efektif bulanan terdiri dari 3 (tiga) kategori berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu kategori A untuk status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 (satu) orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0); kategori B untuk status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 (dua) orang (TK/2), tidak kawin dengan tanggungan 3 (tiga) orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 (dua) orang (K/2); dan kategori C untuk status PTKP kawin dengan tanggungan 3 (tiga) orang (K/3).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, selanjutnya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan menyediakan alat bantu penghitungan tarif efektif PPh Pasal 21 yang nantinya bisa diakses lewat DJP Online.