Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 November 2023

Peraturan Revisi Terkait PPN Penyerahan Mobil dan Bus Listrik

Hero

Sumber:

JAKARTA – Telah terbit peraturan baru yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 (PMK 38/2023) tentang ketentuan PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik yaitu PMK 116/2023.

Revisi tersebut dianggap perlu karena PMK 38/2023 masih belum mengatur mengenai pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dalam bagian pertimbangan PMK 116/2023 disebutkan bahwa PMK 38/2023 belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran PPN melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sebagai PKP berisiko rendah. Restitusi dipercepat tersebut dapat diperoleh PKP tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko dan berisiko rendah dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila ingin mendapatkan restitusi dipercepat, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN ketika mengisi SPT Masa PPN-nya.

SPT Masa PPN yang diberikan fasilitas restitusi dipercepat adalah SPT Masa PPN ataupun pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan kepada DJP paling lambat 5 Januari 2024 dan kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya juga turut diperhitungkan dalam pemberian restitusi dipercepat ini.