Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 November 2023

Peraturan Baru PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Rumah

Hero

Sumber:

JAKARTA – Pada 21 November 2023, pemerintah merilis peraturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK 120/2023). Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023 dengan syarat harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Lebih lanjut, diatur bahwa rumah tapak baru atau satuan rumah susun tersebut adalah rumah tapak baru atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun ini dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.

Dengan diundangkannya peraturan tentang PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat akan hunian tempat tinggal.