PER 8/PJ/2026: Apa Saja yang Berubah?
Sumber: Magnific
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER 10/PJ/2024 mengenai Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada 28 Juli 2026 ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, fleksibilitas, serta kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Poin-Poin Utama Perubahan dalam PER 8/PJ/2026
- Fleksibilitas Pengelolaan Kode Billing
PER 8/PJ/2026 memberikan pembaruan signifikan terkait siklus hidup kode billing pembayaran pajak:
- Masa Berlaku: Kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 hari (14x24 jam) sejak diterbitkan.
- Fitur Pembatalan Mandiri (Ayat 7a): Wajib Pajak kini dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan untuk pembayaran atau belum kedaluwarsa.
- Penerbitan Ulang: Jika kode billing kedaluwarsa atau telah dibatalkan, Wajib Pajak dapat langsung membuat kode billing baru.
- Ketentuan dan Cakupan Pemindahbukuan
Pasal 7 mengatur ruang lingkup tujuan pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak, yaitu:
- Penyampaian/Pembetulan SPT Masa & Tahunan:
- SPT Masa sejak Masa Pajak Januari 2025
- SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025 dan SPT Tahunan sejak Tahun Pajak 2025
- SPT Masa Bea Meterai
- Ketetapan Pajak/Putusan: Pembayaran terkait ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah
- Jenis Pembayaran Khusus Lainnya:
- PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh
- Penyetoran di muka Bea Meterai
- Deposit Pajak
Catatan Penting:
- Proses permohonan pemindahbukuan diterbitkan hasilnya (berupa Bukti Pemindahbukuan atau Surat Penolakan) oleh DJP dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
- Apabila pembayaran pajak tidak memenuhi syarat pemindahbukuan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
- Penambahan dan Penyesuaian Kode Akun Pajak (KAP) & Kode Jenis Setoran (KJS)
Melalui Lampiran PER 8/PJ/2026, DJP memperbarui daftar KAP dan KJS untuk menampung berbagai skema perpajakan baru dan spesifik. Beberapa instrumen penting antara lain:
- Pajak Minimum Global (GlobE/Pillar Two):
- KJS 610: Income Inclusion Rules (IIR).
- KJS 620: Undertaxed Payment Rules (UTPR).
- KJS 630: Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT). (Tersedia pada KAP PPh Pasal 25/29 Badan 411126 maupun KAP Deposit Pajak 411618).
- Pajak Eksternalitas - Karbon (KAP 411641):
- KJS 100 (Setoran Masa), 121 (Setoran Impor), 200 (Setoran Tahunan), dan 300 (Tagihan/Ketetapan).
- Denda Penagihan Pajak:
- KAP 411651 (Denda Penagihan PPh), 411652 (Denda Penagihan PPN), 411653 (Denda Penagihan PPnBM), dan 411659 (Denda Penagihan Pajak Lainnya).
- Pajak Transaksi Elektronik/PMSE:
- KJS 111 pada KAP PPh Final (411128), PPN Lainnya (411219), dan PTE (411619).
- Format Surat Setoran Pajak (SSP) & Permohonan Imbalan Bunga
- Pembaruan Format SSP
PER 8/PJ/2026 melampirkan contoh format SSP yang telah disesuaikan:
- Identitas menggunakan NPWP/NIK
- Mengakomodasi pengisian NOP (Nomor Objek Pajak) dan Alamat Objek Pajak khusus untuk transaksi PBB P3L, pengalihan hak atas tanah/bangunan, PPJB, sewa tanah/bangunan, serta kegiatan membangun sendiri
- Memungkinkan pencatatan multitransaksi dalam satu format SSP
- Permohonan Pemberian Imbalan Bunga
Peraturan ini menyertakan format resmi Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dan simulasi penghitungan yang mencakup berbagai kondisi keterlambatan penerbitan SKPKPP, keterlambatan SKPLB, serta hasil Putusan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali (PK).
Perbandingan Ketentuan PER 10/PJ/2024 dan PER 8/PJ/2026
Penerbitan PER 8/PJ/2026 membawa beberapa penyesuaian penting terhadap ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PER 10/PJ/2024.
Mengenai masa berlaku kode billing, kedua peraturan pada dasarnya mempertahankan jangka waktu yang sama, yaitu berlaku selama 14 hari atau setara 14x24 jam sejak diterbitkan. Namun, terdapat perbedaan mendasar pada fitur pembatalan kode billing. Jika pada aturan lama mekanisme pembatalan belum diatur secara eksplisit, maka pada aturan baru Wajib Pajak diberikan fleksibilitas untuk membatalkan kode billing secara mandiri sebelum digunakan untuk pembayaran atau sebelum memasuki masa kedaluwarsa.
Dari sisi Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS), PER 10/PJ/2024 hanya memuat jenis setoran standar. Sementara itu, PER 8/PJ/2026 melakukan penambahan variasi KJS untuk menampung instrumen perpajakan mutakhir, seperti Pajak Karbon, skema Pajak Minimum Global Pilar 2 (GlobE mencakup IIR, UTPR, dan DMTT), serta Denda Penagihan Pajak.
Terakhir, terkait cakupan pemindahbukuan, PER 8/PJ/2026 mempertegas dan memperluas alokasi tujuan pemindahbukuan. Selain untuk pembayaran pajak standar, pemindahbukuan kini secara tegas dapat dialokasikan ke Deposit Pajak, PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta penyetoran di muka Bea Meterai.
Kesimpulan
Terbitnya PER 8/PJ/2026 memperjelas tata cara penyetoran dan penatausahaan pajak seiring dengan pengoperasian sistem administrasi Coretax. Wajib Pajak kini memiliki kendali lebih baik dalam pengelolaan kode billing pajak, kepastian waktu layanan pemindahbukuan (10 hari kerja), serta saluran administratif yang jelas untuk hak imbalan bunga.