Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 May 2024

PER-3/PJ/2024: Update Daftar Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Diatur DJP

Hero

Sumber:

Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, zakat yang dibayarkan kepada penerima zakat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Terkait hal tersebut, DJP merilis peraturan baru, yaitu PER-03/PJ/2024, tentang badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari PER-04/PJ/2022. Dalam PER-03/PJ/2024, terdapat perbaruan daftar penerima zakat yang pengeluarannya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Perbaruan tersebut berdasarkan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama. Dalam peraturan ini, ditetapkan 3 badan amil zakat nasional (Baznas), 43 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional yang sebelumnya berjumlah 35, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 39 LAZ skala provinsi yang sebelumnya berjumlah 33, dan 215 LAZ skala kabupaten/kota dimana sebelumnya berjumlah 188.

Selain itu, terdapat 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu, 8 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional, 1 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat provinsi, dan 1 lembaga pengelola sumbangan keagamaan wajib Konghucu.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024. Sebelum menghitung pajaknya, wajib pajak yang memberikan zakat atau sumbangan keagamaan wajib dapat mengecek terlebih dahulu lampiran pada peraturan ini untuk memastikan apakah tempat zakat atau sumbangan keagamaan tersebut disalurkan merupakan badan atau lembaga yang termasuk penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Tanggal: 06 Mei 2024