PER 11/PJ/2025: Lampiran-Lampiran yang Wajib Diisi dalam SPT Tahunan Badan

Sumber: Freepik
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/PJ/2025) yang mulai berlaku sejak Mei 2025 mengatur pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Salah satu perubahan dalam peraturan ini adalah penambahan jumlah lampiran yang harus diisi dalam SPT Tahunan Badan.
Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari SPT Tahunan dan wajib diisi secara lengkap agar pelaporan pajak dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 85 PER 11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan Badan terdiri dari 22 jenis, yaitu:
- Lampiran 1A sampai 1L – Rekonsiliasi laporan keuangan sesuai sektor usaha Wajib Pajak, meliputi:
- Lampiran 1A - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Umum);
- Lampiran 1B - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Manufaktur);
- Lampiran 1C - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
- Lampiran 1D - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
- Lampiran 1E - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Konvensional);
- Lampiran 1F - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dana Pensiun);
- Lampiran 1G - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Asuransi);
- Lampiran 1H - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Properti);
- Lampiran 1I - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Syariah);
- Lampiran 1J - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Infrastruktur);
- Lampiran 1K - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sekuritas); dan
- Lampiran 1L - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Pembiayaan);
- Lampiran 2 - Daftar Kepemilikan;
- Lampiran 3 - Daftar Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain;
- Lampiran 4 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak;
- Lampiran 5 - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
- Lampiran 6 - Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan;
- Lampiran 7 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal;
- Lampiran 8 - Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Lampiran 9 - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal;
- Lampiran 10A - Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
- Lampiran 10B - Pernyataan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
- Lampiran 10C - Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country;
- Lampiran 10D - Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal;
- Lampiran 11A - Rincian Biaya Tertentu;
- Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;
- Lampiran 11C - Laporan Utang Swasta Luar Negeri;
- Lampiran 12A - Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4);
- Lampiran 12B - Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
- Lampiran 13A - Daftar Fasilitas Penanaman Modal;
- Lampiran 13B - Daftar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto;
- Lampiran 13C - Daftar Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; dan
- Lampiran 14 - Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana.