PER-1/PJ/2023: Kepastian Mengenai Penurunan Tarif PPh 23 Royalti

Sumber:
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas royalti melalui PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Dalam PER-1/PJ/2023 ini dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4,8 miliar dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), atas penghasilan royalti yang diterima dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk PPN.
Berdasarkan peraturan ini, dapat dilihat bahwa terdapat perubahan pada jumlah bruto penghasilan royalti dari yang semula diatur 100% dari jumlah bruto penghasilan royalti yang diterima menjadi 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti, sehingga tarif efektifnya berubah dari 15% menjadi 6%. Persyaratan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 6%, sebagai berikut:
- Pihak yang dipotong merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Menggunakan NPPN untuk menghitung Pajak Penghasilan
- Menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Pemotong
Penurunan tarif PPh 23 atas royalti ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pengguna NPPN yang menerima penghasilan berupa royalti seperti penulis, musisi, dan lain-lain.