Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 January 2025

PER-01/PJ/2025, Petunjuk Teknis Buat Faktur Pajak Pasca PPN 12%

Hero

Sumber:

Pada tanggal 3 Januari 2025 lalu, pemerintah menetapkan PER-01/PJ/2025 sebagai ketentuan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak pasca berlakunya tarif baru PPN sebesar 12% dan implementasi sistem Coretax. Sebagaimana telah diketahui, kini pembuatan faktur pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui sistem Coretax.

Dalam Pasal 3 PER-01/PJ/2025 disebutkan bahwa faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) setidaknya harus memuat:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
  1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
  1. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  3. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut;
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Sebagai informasi, dalam sistem Coretax, PKP tidak lagi menginput Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara manual. NSFP akan muncul secara otomatis saat faktur pajak dibuat, sehingga PKP tidak perlu meminta NSFP lewat e-NOFA lagi. Bagi PKP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, faktur pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.