Penyusutan Harta yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu

Sumber:
Dalam peraturan terbaru terkait penyusutan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023) diatur mengenai penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu tersebut terdiri dari bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun; bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun; bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun atau bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu yaitu tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan; tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar; atau ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk ternak pejantan. Penyusutan harta berwujud seperti yang disebutkan di atas dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud, yaitu bulan mulai dilakukan penjualan. Sementara itu, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit, tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.
Dalam peraturan terbaru terkait penyusutan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023) diatur mengenai penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu tersebut terdiri dari bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun; bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun; bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun atau bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu yaitu tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan; tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar; atau ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk ternak pejantan. Penyusutan harta berwujud seperti yang disebutkan di atas dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud, yaitu bulan mulai dilakukan penjualan. Sementara itu, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit, tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.