Penyusutan Harta Berwujud yang Diperbaiki
Sumber: Freepik
Harta berwujud milik Wajib Pajak yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperbaiki, maka atas biaya perbaikannya tersebut dibebankan melalui penyusutan. Jadi, biaya perbaikan yang dikeluarkan ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.
Perbaikan yang dilakukan atas harta berwujud dapat menambah atau tidak menambah masa manfaatnya. Apabila perbaikan tidak menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut. Apabila perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, maka penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.
Penyusutan atas perbaikan harta berwujud ini dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut. Namun, apabila harta berwujud masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud.
Berikut merupakan contoh biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki tersebut.
Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2020. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 (dua) yang memiliki masa manfaat 8 (delapan) tahun secara fiskal. Setelah digunakan 5 (lima) tahun, perahu tersebut dilakukan penggantian mesin sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Atas penggantian mesin tersebut menyebabkan perahu dapat digunakan 2 (dua) tahun lebih lama dari masa manfaat awal. Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai sisa masa manfaat perahu setelah diperbaiki, yaitu 5 (lima) tahun yang dihitung dari 3 (tiga) tahun sisa masa manfaat awal ditambah 2 (dua) tahun setelah diperbaiki.