Penyusutan Harta Berwujud Bidang Usaha Tertentu
Sumber: Freepik
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023, pemerintah mengatur penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu tersebut terdiri atas:
- bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
- bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
- bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi:
- bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau
- bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.
Contoh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu yaitu tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan, tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar, atau ternak untuk bidang usaha peternakan termasuk ternak pejantan. Penyusutan untuk harta berwujud ini dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud.