Penyusutan Fiskal vs Penyusutan Komersial
Sumber: Magnific
Aset tetap merupakan bagian penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Namun, seiring berjalannya waktu, setiap aset tersebut akan mengalami penurunan nilai karena waktu dan penggunaannya. Dalam akuntansi maupun perpajakan, penurunan nilai ini sama-sama dikenal sebagai penyusutan atau depresiasi. Namun, dalam penghitungannya, penyusutan yang diakui dalam laporan komersial seringkali berbeda dengan yang dilaporkan dalam penghitungan pajak. Perbedan ini kemudian akan memunculkan apa yang kita kenal dengan koreksi fiskal.
Dalam akuntansi komersial, perusahaan memiliki kebebasan untuk memilih metode penyusutan yang dianggap paling mencerminkan penggunaan aset tersebut dalam perusahaan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) memperbolehkan penggunaan berbagai metode dalam penghitungan penyusutannya seperti metode garis lurus (straight-line), metode saldo menurut (double declining) atau metode unit produksi. Selain itu, estimasi umur ekonomis juga dapat ditentukan sendiri sesuai kondisi aktual pemakaiannya.
Sementara itu, untuk keperluan perpajakan, penghitungan penyusutan diatur secara ketat berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023. Wajib Pajak hanya diperbolehkan memilih dua metode saja, yaitu garis lurus atau metode saldo menurun serta harus diterapkan secara konsisten. Selain itu, aset tetap dibagi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan masa manfaatnya dan tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok juga sudah ditetapkan secara baku.
Perbedaan antara penyusutan komersial dan penyusutan fiskal ini yang akan menghasilkan beda waktu (temporary difference) dalam laporan keuangan, yang juga menjadi dasar perhitungan pajak tangguhan atau deferred tax. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa penyusutan secara fiskal dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh aset tetap tersebut. Ketentuan ini berbeda dengan akuntansi komersial yang lebih fleksibel.