Penyusutan Fiskal atas Harta Berwujud

Sumber: Google
Penyusutan Fiskal atas Harta Berwujud
Biaya atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui mekanisme penyusutan. Biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan berdasarkan UU PPh.
Terdapat 2 (dua) metode penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, yaitu:
1. Metode garis lurus (straight line method), dimana dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut; dan
2. Metode saldo menurun (declining balance method), dimana dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Untuk harta berwujud berupa bangunan, pemyusutan hanya dapat dilakukan dengan metode garis lurus.
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud |
Masa Manfaat |
Tarif Penyusutan |
|
||
Metode Garis Lurus |
Metode Saldo Menurun |
|
|||
I. Bukan Bangunan |
|||||
|
Kelompok 1 |
4 Tahun |
25% |
50% |
|
|
Kelompok 2 |
8 Tahun |
12,5% |
25% |
|
|
Kelompok 3 |
16 Tahun |
6,25% |
12,5% |
|
|
Kelompok 4 |
20 Tahun |
5% |
10% |
|
II. Bangunan |
|||||
|
Permanen |
20 Tahun |
5% |
|
|
|
Tidak Permanen |
10 Tahun |
10% |
|
|
|
Jenis-jenis harta berwujud yang termasuk ke dalam Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3 dan Kelompok 4 tercantum di dalam Lampiran PMK Nomor 72 Tahun 2023. Apabila jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 72 Tahun 2023, untuk keperluan penyusutan Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.
Jika Wajib Pajak tidak menggunakan Kelompok 3, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam Kelompok 1, Kelompok 2 atau Kelompok 4. DJP akan menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.